Home » Kesmavet » Pencegahan dan Pengendalian Rabies

Pencegahan dan Pengendalian Rabies

Gejala klinis penyakit rabies pada anjing
Pengendalian terhadap penyakit rabies yang paling utama yaitu pencegahan penyakit pada manusia dan pengendalian atau eradikasi penyakit pada hewan. Untuk mencapai upaya tersebut perlu diterapkan tiga prinsip sebagai berikut: pencegahan keterpaparan (exposure) ke hewan rabies, pengobatan setelah terpapar dan immunisasi pada individu-individu yang memiliki resiko tinggi untuk terpapar seperti dokter hewan, pemegang hewan, teknisi laboratorium dan lain-lain. Upaya pencegahan dan pengendalian rabies dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Kontrol hewan peliharaan
Upaya pencegahan terhadap hewan-hewan yang ada pemiliknya (bertuan/hewan piara) terhadap paparan rabies maka perlu dilakukan vaksinasi rabies. Pada beberapa negara, vaksinasi wajib dilakukan terutama pada anjing dan kucing, sedangkan di Indonesia kera juga diwajibkan untuk vaksinasi karena hewan ini banyak dipelihara dan sering menggigit.

2. Pemberantasan hewan tak bertuan
Pemberantasan hewan tak bertuan terutama dilakukan pada anjing dan kucing liar dengan cara penangkapan hewan liar tersebut (stray animals), menahannya kemudian dilakukan euthanasia apabila tidak diakui oleh pemiliknya atau tidak berpemilik sama sekali. Dapat juga dilakukan peracunan pada hewan-hewan liar yang berkeliaran di tempat-tempat tertentu misalnya tempat pembuangan sampah dan lain-lain. Dengan adanya kesadaran tentang kesejahteraan hewan (animal welfare), maka tindakan euthanasia dan peracunan harus dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Informasi terakhir menyatakan bahwa pemakaian striknin untuk euthanasia telah dilarang di beberapa negara anggota komunitas Eropa.

3. Kontrol satwa liar
Kontrol satwa liar dapat dilakukan dengan cara reduksi selektif terhadap satwa dengan populasi berlebihan. Hal ini harus dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak konservasi alam (Departemen Kehutanan). Kontrol satwa liar di Amerika Serikat menggunakan metode peracunan dengan talium sulfat atau striknin, penggunaan gas, pemburuan, penyemprotan dan lain-lain. Hal ini tergantung satwa yang akan dimusnahkan atau dikendalikan populasinya. Pengendalian satwa liar seperti kelelawar penghisap darah (vampir) yang berperan terhadap penyebaran rabies pada sapi di Amerika Latin dilakukan dengan cara peracunan dengan decoumadin.

4. Pencegahan terhadap masuknya rabies ke daerah bebas rabies
Pada daerah-daerah bebas rabies dilakukan pelarangan ketat untuk membawa masuk hewan terutama anjing. Selain itu, dapat juga dilakukan karantina terhadap hewan-hewan yang peka dalam jangka waktu lama. Untuk batas darat antara daerah bebas dan tidak bebas dilakukan peraturan sebagai berikut:

a. Anjing, kucing atau hewan peka lainnya harus divaksinasi terlebih dahulu sebulan sebelum memasuki daerah bebas.

b. Apabila ternyata hewan yang akan dimasukkan tersebut belum divaksinasi maka dapat dilakukan vaksinasi dapat dilakukan pada saat kedatangan dan dikarantina selama 45 hari. Apabila pemilik hewan merasa karantina memerlukan waktu yang lama maka anjing boleh dibawa oleh pemilik dengan syarat anjing tersebut harus terikat selama jangka waktu tertentu.

5. Melakukan surveilans aktif pada HPR dengan meningkatkan kapasitas laboratorium agar dapat melakukan pemeriksaan FA pada semua jenis hewan liar yang terpajan dengan manusia atau terpajan dengan hewan peliharaan dan pemeriksaan terhadap semua hewan peliharaan yang secara klinis diduga mengidap rabies.

6. Melakukan observasi klinis selama 10 hari terhadap HPR meskipun tampak sehat dan diketahui telah menggigit manusia, sedangkan anjing atau kucing yang tidak ada pemiliknya dapat langsung dibunuh dan dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap rabies dengan mikroskop fluorescence. Anjing dan kucing yang menunjukkan gejala mencurigakan teradap kemungkinan rabies harus dibunuh dan diperiksa terhadap kemungkinan rabies.

7. Individu yang berisiko tinggi seperti dokter hewan, petugas suaka alam dan petugas keamanan taman di daerah enzootik atau epizootik, petugas pada karantina, laboratorium dan petugas lapangan yang bekerja dengan rabies dan wisatawan yang berkunjung dalam waktu yang lama ke daerah endemis rabies harus diberi imunisasi prapajanan.

8. Penetapan status daerah terkait rabies yaitu sebagai berikut:

a. Daerah bebas dengan kriteria:
• Daerah yang secara historis tidak pernah ditemukan penyakit rabies
• Daerah yang pernah tertular Rabies tapi dalam 2 tahun terakhir tidak ada kasus secara klinis dan epidemiologis serta sudah dikonfirmasikan secara laboratoris

b. Daerah tertular dengan kriteria:
Daerah yang dalam 2 tahun terakhir pernah ada kasus rabies pada hewan (baik secara berurutan atau tunggal) secara klinis, epidemiologis dan dikonfirmasikan secara laboratoris. Khusus untuk manusia, kasusnya berasal dari daerah tersebut (bukan kasus impor)

c. Daerah tersangka dengan kriteria :
• Daerah yang dalam 2 tahun terakhir pernah ada kasus rabies secara klinis dan epidemiologis tapi belum dibuktikan secara laboratoris
• Daerah yang berbatasan langsung dalam satu daratan dengan daerah tertular

9. Pengawasan penderita terhadap kontak dan lingkungan sekitar

a. Melaporkan ke instansi kesehatan setempat apabila ditemukan kasus rabies pada manusia
b. Melakukan isolasi penderita terhadap sekret saluran pernafasan selama sakit
c. Melakukan desinfeksi terhadap saliva dan barang-barang yang tercemar saliva. Walaupun penularan dari penderita kepada petugas yang merawat belum pernah dilaporkan terjadi, namun petugas tersebut perlu diberikan peringatan tentang bahaya penularan dari liur dan pada saat bertugas harus memakai sarung tangan karet, pakaian pelindung dan proteksi muka untuk menghindari pajanan dari penderita yang batuk ke muka petugas

10. Penanganan pada pasien yang terkena gigitan HPR di daerah tertular rabies

a. Cara yang paling efektif untuk mencegah rabies adalah dengan segera dan secara seksama membersihkan luka gigitan atau cakaran binatang dengan sabun atau detergen lalu dibasuh dengan air. Luka sebaiknya tidak dijahit kecuali dengan alasan kosmetik yang tidak dapat dihindarkan atau untuk alasan dukungan jaringan. Bila diperlukan jahitan, dilakukan setelah pemberian infiltrasi lokal antiserum dan jahitan tidak boleh terlalu erat serta tidak menghalangi pendarahan dan drainase.

b. Pencegahan imunologis terhadap rabies pada manusia adalah dengan memberikan Human Rabies Immunoglobulin (HRIG) secepat mungkin setelah terpajan untuk menetralisir virus pada luka gigitan, kemudian berikan vaksin pada tempat yang berbeda untuk mendapatkan imunitas aktif. Imunisasi pasif dengan HRIG digunakan dengan dosis tunggal 200 IU/kg BB. Setengahnya disuntikkan ke dalam dan sekitar luka jika memungkinkan dan sisanya diberikan secara intramuskular (IM). Bila serum binatang yang digunakan, maka intradermal atau subkutan harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendeteksi sensitivitas alergi dan dosisnya harus dinaikkan sampai dengan sebesar 40 IU/kg

 

 

Sumber:

[Depkes] Departemen Kesehatan RI. 2008. Profil Kesehatan Indonesia. 2008. Jakarta: Depkes.

[Deptan] Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan, Direktorat Kesehatan Hewan. 2006. Pedoman Teknis Rabies. Jakarta: Deptan.

Soejoedono RR. 2004. Zoonosis. Bogor: Fakultas Kedokteran Hewan IPB.

About Debby Fadhilah

Keahlian saya dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat (penyakit zoonotik) serta dibidang higiene pangan dan keamanan pangan (food safety) terutama pangan asal hewan. Saya juga sebagai Tenaga Ahli untuk pangan di PT. ASRInternasional Indonesia.
x

Check Also

10 Kondisi Darurat pada Hewan yang Harus Segera Ditangani

Kondisi darurat pada hewan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Kunci utama dan yang ...

error: Content is protected !!